Jadi yang Pertama, Ridwan Kamil Resmikan Bus Ramah Penyandang Disabilitas

- 12 Maret 2020, 18:35 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil membantu penyandang disabilitas naik bus pada peluncuran bus ramah penyandang disabilitas, warga lansia, ibu hamil, dan anak-anak di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Rabu, 11 Maret 2020.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil membantu penyandang disabilitas naik bus pada peluncuran bus ramah penyandang disabilitas, warga lansia, ibu hamil, dan anak-anak di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Rabu, 11 Maret 2020.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menyiapkan layanan bus ramah penyandang disabilitas, khususnya untuk lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyediakan sarana transportasi yang nyaman bagi seluruh kalangan masyarakat.
Seperti yang diketahui sebelumnya, di Indonesia sendiri masih minim tersedianya kendaraan tersebut. Kendaraan yang ada masih diprioritaskan untuk masyarakat umum biasa.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa layanan bus ramah penyandang disabilitas ini akan diuji coba dengan rute Dipatiukur-Jatinangor selama satu bulan mendatang.

Baca Juga: Beredar Kabar Negara Sudah Tidak Mampu Biayai Pencetakan Dokumen Kependudukan dengan Hanya Gunakan Kertas HVS, Cek Faktanya 

Bus ini didesain untuk masyarakat berkebutuhan khusus, sehingga bisa dinikmati oleh semua kalangan.

"Kami ingin agar angkutan umum ini menjadi pilihan utama masyarakat, maka bus seperti ini harus memiliki universal desain, yaitu nyaman untuk semua golongan antara lain penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, wanita hamil, dan lainnya," kata Gubernur yang biasa disapa Kang Emil.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana menyediakan layanan bus tersebut di daerah perkotaan seperti Kota Depok, Kota Bogor, Cirebon, dan Bandung Raya.

Menurut Kang Emil, penganggaran dana untuk pengadaan bus secara masif akan dilakukan pada 2021 mendatang.

Pengadaan bus ini rencananya dilakukan menggunakan dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x