Meski Satu Alamat KTP, Pengguna Roda Dua Dilarang Berboncengan Selama PSBB di Bandung

- 24 April 2020, 10:47 WIB
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya tepatnya di Kota Bandung baru berjalan selama dua hari.

Kali pertama PSBB di Kota Bandung dimulai pada Rabu, 22 April 2020 dan akan berlangsung selama 14 hari.

Tentunya dalam penerapan PSBB terdapat sejumlah peraturan yang telah ditetapkan di Peraturan Wali Kota (Perwal).

Salah satu peraturan tersebut adalah pengguna sepeda motor dilarang berboncengan selama masa PSBB berlangsung. Terkecuali apabila keduanya beralamat sama pada KTP-nya.

Baca Juga: Rilis Lagu Terbaru, The Rolling Stones Obati Kerinduan Penggemar 

Selang dua hari PSBB berlangsung di Kota Bandung, muncul kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melarang roda dua membawa penumpang meski keduanya satu alamat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PRFMNews, keputusan tersebut seiring dengan keluarnya Perwal No. 16 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal No. 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Kabar perubahan Perwal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam siaran persnya bersama PRFM, Jumat hari ini.

"Jadi kalau pun itu satu alamat, tetap tidak bisa. Karena kita mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP)," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x