Ridwan Kamil Tegas dan Konsisten Larang Mudik Lebaran

- 8 Mei 2020, 17:39 WIB
PETUGAS memberhentikan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan PSBB di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu 6 Mei 2020.*
PETUGAS memberhentikan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan PSBB di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu 6 Mei 2020.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi virus corona. Pemprov Jawa Barat juga meningkatkan pengawasan di pos-pos pemeriksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, larangan mudik Idulfitri 2020 tetap berlaku dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga: Tambahan Utang Negara Rp 22,4 Triliun Diajukan, Tangani Pandemi Corona

Ridwan Kamil melaporkan, larangan mudik mampu menekan penyebaran virus corona di Jawa Barat. Saat ini, kata dia, sudah tidak ada lagi laporan penularan virus corona dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah seperti Bodebek maupun Bandung Raya.

Beberapa moda transportasi yang boleh melintasi jalan provinsi atau kabupaten/kota, kata Ridwan Kamil, hanya untuk keperluan angkutan barang.

Meski begitu, moda angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa petugas lapangan di pos-pos pemeriksaan.

"Kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," ucapnya kepada Antara.

Baca Juga: Virus Corona Ditemukan dalam Sperma, Mungkin Ditularkan Secara Seksual

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x