Gelar Bisnis Prostitusi Saat Pandemi, Polres Cianjur Amankan Dua PSK dan Mucikari

- 15 Mei 2020, 12:31 WIB
DUA pekerja seks komersial diamankan petugas dari hotel di Kawasan Puncak-Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan melakukan prostitusi saat pemberlakuan PSBB parsial dan bulan puasa.*
DUA pekerja seks komersial diamankan petugas dari hotel di Kawasan Puncak-Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan melakukan prostitusi saat pemberlakuan PSBB parsial dan bulan puasa.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang mucikari dan dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Polres Cianjur lantaran masih menjalankan aktivitas prostitusi di tengan pandemi Covid-19 dan bulan Ramadhan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani, mengatakan, ketiganya diamankan di salah satu hotel di kawasan Cipanas usai kedapatan melakukan praktik prostitusi

"Ketiga orang tersebut diamankan dari salah satu hotel di kawasan Puncak-Cipanas. Mereka masih menjalankan praktik prostitusi dengan melayani lelaki hidung belang yang memesan melalui mucikari," ujar Niki sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Kawasan Puncak-Cipanas beberapa kali menjadi sorotan lantaran ditemukanya praktik prostitusi dan ada juga yang berkedok nikah siri dengan WNA.

Baca Juga: Disebut Biskuit Sultan, Begini Reaksi Para YouTuber Saat Makan Oreo Supreme Rp 500.000 

Pihak kepolisian awalnya mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan kegiatan prostitusi di salah satu hotel dekat perkampungan warga. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian.

Dalam pengintaian tersebut, pihaknya mendapati dua orang wanita masuk ke dalam hotel ditemani seorang mucikari.

Setelah pemeriksaan, kedua wanita tersebut dipesan dua orang lelaki hidung belang yang sudah dahulu memesan kamar di hotel tersebut.

"Petugas langsung menggeledah kamar, mendapati kedua wanita di dalam kamar berbeda usai melayani tamu yang memesannya. Petugas langsung menggelandang ketiga orang tersebut, termasuk dua orang lelaki hidung belang," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x