IPW Kritisi Halalbihalal di IPDN Jatinangor dengan Ratusan Massa

- 28 Mei 2020, 09:30 WIB
KEGIATAN halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang.*
KEGIATAN halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang.* /ISTIMEWA

Menutut ketegasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, IPW bahkan mendesak pencopotan Rektor IPDN.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Kamis 28 Mei 2020

Sebab sejumlah aturan telah dilanggar. Salah satunya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (COVID-19).

“IPW berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya,” ujar Neta.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

IPW Kritisi Halalbihalal di IPDN Jatinangor dengan Ratusan Massa Termasuk Pejabat Kemendagri PIKIRAN RAKYAT – Di tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berlangsung sebuah acara akbar di kawasan pendidikan Jatinangor. Kabar itu disampaikan Ind Police Watch, berdasarkan sebuah foto yang diterima mereka, termasuk keterangan kegiatan di dalamnya. Menurut IPW, kegiatan tersebut merupakan halalbihalal tepat di hari raya Idul Fitri 1441 H, Minggu, 24 Mei 2020 lalu. Halalbihalal itu dihadiri ratusan massa, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, di Balairung Rudini, kampus IPDN, Jatinangor. “IPW berharap Mendagri Tito Karnavian menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa ini,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, Selasa, 26 Mei 2020. IPW mengkritisi para calon birokrat yang melanggar ketentuan pemerintah dan melanggar PSBB. IPW menyatakan sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB ini kepada Mendagri, yang membawahi IPDN. “Diharapkan ada tidakan tegas dari Mendagri terhadap kasus ini,” kata dia. Menutut ketegasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, IPW bahkan mendesak pencopotan Rektor IPDN. Sebab sejumlah aturan telah dilanggar. Salah satunya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19). “IPW berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya,” kata Neta.*** . pikiran-rakyat.com . #jatinangor#sumedang#cileunyi#rancaekek#explorejatinangor#exploresumedang#infojatinangor#infosumedang#jatinangorhits#unpad#unpadjatinangor#universitaspadjadjaran#itb#ipdn#ikopin#dirumahaja

A post shared by Jatinangor Banget! (@jatinangorbanget) on

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x