Bupati Bandung Mulai Izinkan Resepsi Pernikahan, Simak Ketentuannya

- 6 Juni 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan
Ilustrasi pesta pernikahan //Pixabay

PR BEKASI – Kondisi wilayah yang semakin membaik membuat beberapa kegiatan yang sebelumnya dibatasi kini mulai dilonggarkan secara bertahap dengan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh pemerintah daerah.

Terbaru, Bupati Bandung Dadang Naser menyatakan telah memberikan izin bagi warga Kabupaten Bandung yang hendak menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi.

Tentunya resepsi tersebut harus memenuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Virus Corona.

Baca Juga: Tes Covid-19 Jadi Perhatian Saat New Normal, Pengusaha: Kalau Bisa Cukup di Bawah Rp 100.000

“Bagi yang mau ada acara pernikahansilahkan, kalau mau ada syukuran pernikahan. Tapi tidak over acting. Jaga jarak, pakai masker. Lalu ke ruangan itu dicek dulu suhu badannya dengan thermo gun,” kata Dadang Naser saat menjadi narasumber di Radio PRFM sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Aturan tersebut diungkapkannya sebagai respon dari berbagai pertanyaan warga yang berkaitan dengan resepsi pernikahan di tengah pandemi mengingat bulan-bulan setelah Idulftiri biasanya banyak masyarakat yang menggelar acara tersebut.

Selain protokol kesehatan tersebut, jumlah tamu yang mask dalam undangan juga harus dibatasi.

Baca Juga: Kilas Balik Masa Pergerakan Nasional yang Diinisiasi Bapak Proklamator Soekarno

Menurut Bupati Bandung itu dalam satu acara resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dihadiri oleh 50 persen tamu dari kapasitas tempat yang disediakan.

“Syukuran jangan besar-besaran. Misal ruangan besar disesuaikan hanya diisi 50 persen,” ujar Dadang Naser.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x