Bus AKAP dan AKDP Mulai Beroperasi Kembali Besok, Penumpang yang Miliki Gejala Flu Dilarang Naik

- 12 Juni 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi bus di terminal.
Ilustrasi bus di terminal. //ADE BAYU INDRA/"PR"

PR BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai beroperasi kembali besok Sabtu, 13 Juni 2020.

Kepastian tersebut diketahui setelah Dishub menggelar rapat pembahasan dengan sejumlah PO bus dan pihak terkait  yang dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2020.

Meski demikian, penumpang yang diangkut tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas maksimal bus.

Baca Juga: Song Joong Ki Dikabarkan Pacaran dengan Pengacara, Agensi: Rumor Tidak Berdasar

“Kemarin kita melakukan pertemuan dengan PO bus, dan disepakati mulai besok pagi jam 5, Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang mulai buka kembali. Rencananya pa Wakil Walikota akan hadir. Protokol kesehatan tetap diberlakukan,” kata Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub kota Bandung Khairul Rizal, di Balaikota seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Prfm, Jumat, 12 Juni 2020.

Rizal menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan data dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait terminal mana saja yang sudah dibuka.

Hal ini berkaitan dengan status beberapa daerah yang masih masuk zona merah, sehingga bus dengan tujuan kota/kabupaten tersebut belum diizinkan beroperasi.

Baca Juga: EXO Dikecualikan dari Nominasi Bonsang, Soribada Sebut karena Ada Anggota yang Hengkang

“Untuk penumpang wajib pake masker, kemudian masuk melalui lorong disinfektan yang disiapkan di satu pintu masuk utama. Mereka yang memiliki gejala flu seperti batuk, pilek, dan suhu di atas 37 derajat celsius tidak diperkenankan masuk,” jelas Rizal.

Sementara itu, dua terminal yang akan mulai beroperasi besok ini, hanya mengizinkan trayek menuju daerah yang sudah diizinkan beroperasi, atau daerahnya tidak masuk zona merah penyebaran virus orona.

"Terminal yang zona merah belum diizinkan dibuka, contoh Lebak Bulus kemarin belum dibuka, tapi kami dapat info hari ini katanya zonanya sudah kuning dan sudah dibuka. Jadi di luar zona merah boleh beroperasi," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Luar Jabodetabek yang Tinggal di Indekos di Jakarta Kini Wajib Punya SIKM

Untuk bus yang menjemput penumpang di pool agennya, Rizal mengatakan pool tersebut harus memberlakukan protokol kesehatan yang sama seperti di Terminal.

Pihaknya juga tidak merekomendasikan PO Bus menaikkan penumpang dari jalan.

“Jika ada bus yang melakukan pelanggaran ketentuan ini, kami akan berikan sanksi berupa pelarangan masuk ke Terminal. Kami juga meminta PO bus melakukan transaksi pembayaran tiket sebelum bus berangkat, tidak dilakukan di atas bus dalam perjalanan,” katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Telah Menggunakan Dana Ibadah Haji untuk Pembangunan Infrastruktur?

Seperti diketahui, ribuan armada bus dari berbagai Perusahaan Otomotif (PO) terpaksa menghentikan operasional mereka sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski belakangan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai memberikan pelonggaran terhadap moda transportasi, namun PO bus memilih untuk tidak beroperasi dengan berbagai pertimbangan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x