PR BEKASI - Pada tahun 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satu daerah yang UMP nya sudah diketok palu alias diresmikan adalah Jawa Barat.
Kemnaker mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat hari Sabtu, 18 Juni 2022.
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diresmikan di setiap Kota dan Kabupaten di Jawa Barat dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Kemnaker adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen: Layak bagi Pekerja, Terjangkau Pengusaha
1. UMP Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. UMP Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. UMP Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. UMP Kota Depok Rp 4.377.231,93