PR BEKASI – Seperti yang kita ketahui dengan meningkatnya kembali pandemi Covid-19, pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan vaksin booster.
Saat ini pemerintah sedang mengupayakan dalam pencegahan kasus penyebaran Covid-19, salah satunya dengan melakukan percepatan vaksinasi booster.
Peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah ketika memasuki ruang publik dan transportasi umum jarak jauh perlu memberikan bukti vaksin booster.
Artikel ini memberikan informasi mengenai lokasi dan jadwal vaksinasi pertama, kedua dan ketiga (booster) Covid-19 di Kota Bandung.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Depok 30-31 Juli 2022, Catat Lokasi dan Waktunya
Info terkait vaksinasi dan persyaratan yang harus dibawa ketika ingin mendaftar vaksin dapat dilihat pada isi artikel dibawah ini.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @uptpkmsukaraja.bdg, berikut persyaratan yang harus Anda miliki ketika ingin mendaftar peserta vaksin.
Persyaratan Vaksin Dosis 1 dan 2
· Vaksinasi dosis satu dan dua minimal berusia 12 tahun
· Kondisi sehat
· Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga Indonesia
Persyaratan Booster:
· Vaksinasi booster khusus berusia 18 tahun ketas
· Kondisi sehat
· Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga Indonesia
· Primer Dosis pertama dan kedua menggunakan Sinovac, Pfizer dan Astra Zeneca
· Jarak kurang lebih 3 bulan dari vaksin dosis kedua