Denda Rp150.000 bagi Warga Tanpa Masker, Ridwan Kamil: Pejabat Tak Wajib Bermasker Saat Pidato

- 13 Juli 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay/

Menurut Gubernur, dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.

"Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," kata Ridwan Kamil.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x