Bersiap, Pemkot Bandung Mulai Terapkan Denda Rp100.000 untuk Warga yang Tak Bermasker

- 4 Agustus 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi. para pembeli mengenakan masker di tempat belanja.
Ilustrasi. para pembeli mengenakan masker di tempat belanja. /Antara

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mulai menerapkan aturan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meski begitu, Oded berharap tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Hadi Pranoto Bukan Anggota Riset Covid-19, IDI Sindir Anji: Sebelum Buat Konten, Cek Sumber! 

Sejauh ini, ia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut.

Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga agar menggunakan masker.

Selain itu, menurutnya Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dinilai Hanya Cerdas di Bidang Transportasi Online, IPR Desak Nadiem Makarim Dicopot dari Mendikbud 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x