Bersiap, Pemkot Bandung Mulai Terapkan Denda Rp100.000 untuk Warga yang Tak Bermasker

- 4 Agustus 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi. para pembeli mengenakan masker di tempat belanja.
Ilustrasi. para pembeli mengenakan masker di tempat belanja. /Antara

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mulai menerapkan aturan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meski begitu, Oded berharap tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Hadi Pranoto Bukan Anggota Riset Covid-19, IDI Sindir Anji: Sebelum Buat Konten, Cek Sumber! 

Sejauh ini, ia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut.

Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga agar menggunakan masker.

Selain itu, menurutnya Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dinilai Hanya Cerdas di Bidang Transportasi Online, IPR Desak Nadiem Makarim Dicopot dari Mendikbud 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," kata Perwali yang telah ditetapkan Oded M Danial.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap Jakarta Saat PSBB Transisi Dinilai Tidak Tepat 

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup yakni wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, dan membuang sampah di tempat sampah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x