PR BEKASI - Masyarakat Kota Bandung ataupun para pelancong yang akan berwisata di sana harus bersiapterkena sanksi denda apabila tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menetapkan waktu dimulainya pemberian sanksi denda yakni mulai hari ini Kamis 6 Agustus 2020.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menetapkan besaran sanksi denda sebesar Rp100.000 kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Pura-pura Tanya Alamat, Nenek 89 Tahun di Tangerang Selatan Dijambret Paksa
Untuk diketahui, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).
Perwali Nomor 43 Tahun 2020 itu dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yakni Perwali No 37 Tahun 2020.
Denda tersebut juga tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf a sampai f yang akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa sosialisasi serta imbauan penggunaan masker akan berakhir hingga hari ini.
Baca Juga: Minta Jatah Sehari Tiga Kali hingga Tak Bisa Mandi, Dokter Ini Gugat Cerai Suami karena 'Gila Seks'