PATRIOT BEKASI - Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali berlakukan tilang manual.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang telah memberikan izin tilang manual dan tilang di tempat.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan kepada Polantas untuk tidak main-main menerima suap atau pungutan liar (pungli).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media Selasa, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Pasca Insiden Tertembaknya Warga, Kapolres Gunungkidul Minta Maaf
Sebaliknya, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan dan apabila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak hukum.
Sementara untuk pemberlakuan tilang manual di wilayah Jawa Barat akan dimulai pada 1 Juni 2023.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo Senin, 15 Mei 2023.