Soal Anggota Satpol PP Garut Dukung 02, Pj Gubernur Jawa Barat: Sanksi Tidak Digaji Satu Bulan

- 4 Januari 2024, 10:35 WIB
Ilustrasi, Satpol PP tidak netral di Garut mendapat sanksi tak diberi gaji.
Ilustrasi, Satpol PP tidak netral di Garut mendapat sanksi tak diberi gaji. /(Foto Mahmur Marganti dari Pixabay)/

PATRIOT BEKASI - Terkait viralnya 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terang- terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin angkat bicara.

Bey Machmudin mengatakan setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini.

Sehingga menurutnya sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar lainnya.

Baca Juga: Viral Satpol PP Garut Dukung Cawapres 02, Bawaslu RI Ambil Langkah

Lebih lanjut Bay, setiap yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas.

"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral," ungkap Bey Machmudin saat kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Rabu, 3 Januari 2024.

"Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari Humas Pemprov jabar.

Adapun salah satu sanksinya lanjut Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.

Sementara anggota lainnya yakni satu bulan tidak mendapatkan gaji.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x