Buntut Salah Tangkap, Sembilan Anggota Reskrim Bogor Dicopot

- 13 Februari 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi salah tangkap, sembilan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor dilaporkan dicopot disebabkan salah tangkap.
Ilustrasi salah tangkap, sembilan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor dilaporkan dicopot disebabkan salah tangkap. /Pixabay/KlausHausmann

 

PATRIOT BEKASI - Sembilan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor dicopot dan dibebastugaskan terkait peristiwa salah tangkap terhadap satu keluarga suami istri di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada awak media Senin, 12 Februari 2024.

Tidak hanya itu Kapolres juga melakukan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan anggotanya.

Baca Juga: Bocor Spesifikasi Vivo V30 Pro, Didukung ZEISS, Mode Bokeh Bisa Maksimal?

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, saya bertanggung jawab atas semuanya," ungkap Kapolres Rio Wahyu Anggoro.

Lebih lanjut Rio menjelaskan, pencopotan anggotanya sudah dilakukan sejak Jumat lalu.

"Sudah dicopot anggotanya. Anggota reskrim dan semua sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari Antara.

Diberitakan sebelumnya sepasang suami istri bernama Subur (45 tahun) dan Titin (43 tahun) menjadi korban salah tangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x