Status Zona Merah di Jabar Berubah, Ridwan Kamil: Kami Waspadai Juga Klaster Pesantren di Kuningan

- 28 September 2020, 20:09 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kondisi COVID-19 di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kondisi COVID-19 di Jawa Barat. /ANTARA

PR BEKASI – Ketua Gugus Tugs Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan beberapa daerah di Jabar merupakan zona merah.

Dikutip oleh PikiranrakyatBekasi.com dari Antara pada Senin, 28 Agustus 2020, Ridwan Kamil melaporkan daerah yang kini menjadi zona merah yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Daerah tersebut disebut sebagai zona risiko tinggi penyebaran COVID-19 sehingga masih akan pengetatan aktivitas dan pengetesan secara masif kembali dilakukan.

Baca Juga: Ekspor Jabar Tertinggi di Indonesia, Ridwan Kamil: Ekonomi Kita Bergerak Lagi 

“Untuk daerah yang zona merah di Jabar pada pekan ini adalah Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon,” kata Gubernur Jabar itu dalam konferensi pers usai rapat mingguan GTPP COVID-19 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan selain lima kabupaten kota tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga sedang fokus terhadap satu klaster penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kuningan yakni di sejumlah pesantren.

“Saat ini di Jawa Barat ada klaster pesantren di Kabupaten Kuningan, yang pekan ini kita akan melakukan pengetesan massal sesuai pola, yaitu di wilayah Ciayumajakuning. Karena di beberapa wilayah tersebut terjadi peningkatan kasus COVID-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Aji Mumpung Pendahulunya, Eri Cahyadi-Armudji Akan Jadikan Tri Rismaharini Jadi Juru Kampanyenya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x