PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Budi Budiman sebelumnya dipanggil sebagai tersangka.
"BBD (Budi Budiman) dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi
Untuk diketahui, Budi Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam rangkaian kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini.
Pada tahap pertama, ada anggota DPR Amin Santono, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast yang diproses KPK serta sudah divonis bersalah di pengadilan.
Berikutnya, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPR Sukiman dan Plt Karis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keduanya saat ini masih di tahap penyidikan.
Baca Juga: Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya. Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp 400 juta.