Yakin Berlibur ke Bogor? Usai Vila Tak Diberi Izin, Sekarang Wajib Rapid Test di Tiga Lokasi Ini!

- 26 Oktober 2020, 16:33 WIB
Macet puncak bogor.
Macet puncak bogor. /DOK PR/

PR BEKASI - Sebelumnya telah diketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tidak mengizinkan pemilik vila menyewakan kepada para wisatawan yang ingin berlibur.

Tentu ada tujuan dibalik pelarangan tersebut, karena, libur panjang ini disinyalir dapat memicu klaster Covid-19 baru yang sampai saat ini sudah terlihat melandai.

"Kami dari jajaran Satpol PP akan melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha di kawasan puncak melalui surat yang akan dimulai besok. Surat ini berisi agar vila-vila tidak disewakan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.

Baca Juga: Usai Santap Bubur Sumsum dari Pedagang Keliling, Puluhan Warga di Tangerang Dilarikan ke Puskesmas

Ternyata tidak hanya sampai di situ untuk mengantisipasi melonjaknya wisatawan jelang libur panjang akhir Oktober sampai awal November mendatang.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan berbagai regulasi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Antara lain memberlakukan rapid test di tiga titik wilayah.

"Terkait masalah kesiapan long weekend, kita sudah rapat hari ini dan menyepakati, yang pertama dari pihak kepolisian akan mengadakan apel kesiapan pada hari Rabu dan bagaimana mengurangi kedatangan kunjungan wisata dengan melakukan, pertama, akan dilakukan rapid test di tiga lokasi," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Baca Juga: Luhut Ingin Buat Website Omnibus Law, Rocky Gerung: Websitenya Dikendalikan Buzzer, Makin Gila Lagi

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, tiga titik rapid test itu terletak di Gadog, Taman Wisata Matahari, dan Gunung Mas. Penerapannya akan dimulai pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x