Petinggi Sunda Empire yang Diklaim Didirikan Alexander The Great Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 15:28 WIB
Tersangka kasus penyebaran hoaks Sunda Empire, Rangga Sasana.*
Tersangka kasus penyebaran hoaks Sunda Empire, Rangga Sasana.* /ANTARA/

PR BEKASI - Setelah kehadirannya pada awal tahun 2020 lalu sempat menghebohkan publik, kini petinggi Sunda Empire yang sempat diklaim didirikan oleh Alexander The Great dinyatakan dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Bandung pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2020, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Jawa Barat sebelumnya.

Petinggi Sunda Empire tersebut yaitu Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Kiageng Ranggasasana.

Baca Juga: Gubernur Tandingan Ahok Lantikan FPI, Fahrurrozi Ishaq Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Ketua Majelis T Benny Eko Supriadi dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong Sunda Empire, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946.

"Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 27 Oktober 2020

Disebutkan oleh Benny hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa ialah perbuatan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah sikap sopan, belum pernah dihukum, serta tidak ada motif mencari keuntungan dari keberadaan Sunda Empire.

Baca Juga: Sebut Islam Agama Sedang Krisis, Emmanuel Macron Dinilai Sebar Kebencian di Masyarakat Dunia

Dalam penjelasannya, Benny mengatakan para terdakwa telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja dengan adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," tutur Benny.

Sunda Empire bermula saat terdakwa Nasri Banks membaca sejarah tidak benar terkait Sunda Empire pada 2003, lalu mengklaim jika istrinya yaitu terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great (Alexander yang Agung).

Baca Juga: Beri Sepeda Lipat Edisi Sumpah Pemuda untuk Jokowi, Daniel Mananta: 100 Persen Buatan Dalam Negeri

"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Johnson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar US Dollar," kata Benny menjelaskan.

Dalam keterangan para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire didirikan oleh Alexander The Great dan Raden Ratna Ningrum mengaku sebagai keturunan dan penerus Alexander.

"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," kata Benny.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup dan Denda 6 Triliun, Benny Tjokro Susul Hary Prasetyo ke Hotel Prodeo

Diketahui lebih lanjut, kelompok Sunda Empire beberapa kali menggelar berbagai acara pada tahun 2019, kemudian merekam dan mengunggahnya di media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International.

Kemudian penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di kanal Youtube yang akhirnya menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat.

"Dimana video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia," kata Benny.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, KSPI dan Buruh Rencanakan Demo Besar-besaran pada 2 November

Tersebarnya video Sunda Empire yang tidak diketahui kebenarannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.***

 

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x