PR BEKASI - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak ada perubahan, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh beberapa pemerintah provinsi (Pemprov), termasuk Jawa Barat (Jabar).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil membeberkan terkait sejumlah Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai UMP pada tahun 2021 mendatang.
Diketahui UMP Jabar tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.
Baca Juga: Hari Ini Aksi Kecam Sikap Emmanuel Macron, Polisi Imbau Korlap Jaga Massa dari Penyusup
"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 2 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sehingga, kata Kang Emil, bisa dibayangkan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar.
Selain itu, Kang Emil menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jabar dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa: Irjen Napoleon Bonaoparte Didakwa Terima Suap Rp6 M
"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," katanya.