Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jawa Barat 2021, Bekasi Masih Kalah dari Karawang

- 22 November 2020, 09:10 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan penjelasan terkait UMK Jabar 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan penjelasan terkait UMK Jabar 2021. /Foto: Antata/Antara

PR BEKASI - Upah Minimum Kabupaten/Kota masih menjadi perbincangan hangat setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi namun berbeda di tingkat kota dan kabupaten.

Setelah melewati proses panjang, akhirnya Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Diketahui bahwa dalam Keputusan Gubernut terkait UMK Jabar, Kabupaten Karawang menempati UMK yang tertinggi di Jabar.

Baca Juga: Bersatu Serukan 'Perang' Hadapi Pandemi Covid-19, Pemimpin Negara Dunia Dukung Konsensus G20

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Minggu, menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 kemarin dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara, Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x