Agar Tak Ganggu Lalu Lintas, PKL Depan SGC Cikarang Diharapkan Ikuti Aturan

29 Agustus 2021, 14:34 WIB
Pj.Bupati Dani Ramdan berikan arahan penertiban lalu lintas dibantu satpol PP Kabupaten Bekasi yang amankan PKL di SGC Cikarang. /Instagram/@polppkab.bekasi satpol

 

 

PR BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Kapten Sumantri, tepat di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Imbauan tersebut bertujuan agar para PKL bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Para PKL yang berjualan di atas jalan raya utama tersebut, harus sudah tutup pukul 06.00 WIB serta membersihkan jalan yang sudah dipakai berjualan.

Hal tersebut sudah ada aturan komitmen bersama. PKL boleh membuka dagangan mulai pukul 21.00 WIB, dan pukul 06.00 WIB sudah harus tutup.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Kota Bekasi untuk Masyarakat Umum, Digelar hingga 7 September

Tapi kenyataannya kalau tidak dibubarkan, pukul 07.00 WIB masih pada berdagang,sehingga mengganggu lalu lintas.

Disisi lain,banyak warga Kabupaten Bekasi, mengeluhkan adanya para PKL Pasar Cikarang depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) yang memakan jalan utama sehingga sulit untuk dilewati dan menyebabkan kemacetan.

Terkait itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 28 Agustus 2021 pagi langsung menindaklanjuti keluhan warga serta arahan Pj. Bupati dimaksud terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di jalan Kapten Sumantri sekitaran SGC.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @polppkab.bekasi pada Sabtu, 29 Agustus 2021, dengan demikian warga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap penertiban PKL tersebut serta berharap petugas terus mengawasi agar mobilisasi warga berjalan lancar.

Diketahui bahwa jalan Kapten Sumantri yang berada di tengah Jalan RE Martadinata dan Yos Sudarso itu sebenarnya 24 jam aktif.

Baca Juga: Hendak Mencari Penumpang, Pengendara Ojol Dibacok Sekelompok Begal di Bekasi

Namun, karena adanya PKL berjualan di jalan tersebut, banyak pengguna jalan terganggu. Oleh sebab itu, harus ada tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.

Adapun arahan penertiban langsung sebagaimana diinstruksikan Pj.Bupati Dani Ramdan melalui akun media sosial pribadinya, @daniramdan0112.

Di mana yang dimaksud terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di jalan kapten Sumantri sekitar kawasan SGC Cikarang.

Langkah dan giat @polppkab.bekasi satpol PP kab Bekasi di hari Sabtu 28 agustus 2021 sebagai berikut.

1. Pukul 06.00 WIB mulai melaksanakan himbauan kepada pedagang untuk membereskan lapak dagangan nya.

2. Pukul 07.15 WIB mensterilkan lokasi dari PKL dan dilanjutkan dengan giat pembersihan (penyemprotan) lokasi oleh UPTD kebersihan, sehingga jalan kapten sumantri secara perlahan mulai bisa digunakan lalu lintas kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @polppkab.bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler