Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari ini, Selasa 11 Februari 2020

11 Februari 2020, 07:45 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa, 11 Februari 2020 akan dilaksanakan di Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Selasa 11 Februari 2020, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Pendaftaran antrian online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten akan dilaksanakan di Pasar Bersih Cikarang, Jayamukti, Cikarang Pusat. Anda juga dapat melakukan perpanjangan di Polres Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk dating sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan BUMN Akan Pekerjakan Mantan Teroris, BNPT Sampaikan Klarifikasi

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Bubur Kayu PT Toba Pulp ke Luar Negeri

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler