Tersangka Pembunuhan Istri di Cikarang Terancam Hukuman Tambahan

15 September 2023, 06:20 WIB
Korban M dan tersangka N suami istri dalam kasus pembunuhan di Cikarang. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi terancam hukuman tambahan.

Tersangka N (25) yang tega menganiaya M (24) istrinya hingga tewas di depan anak-anaknya itu kini tengah menjalani proses di Polres Metro Bekasi.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Said Hasan saat dikonfirmasi wartawan Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Resmi! Vivo V29 Dijual di Indonesia, Dibandingkan Samsung Galaxy A73 Mana yang lebih Worth It?

Said Hasan menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan N terhadap istrinya M sebelumnya.

Lanjut Said, N terancam Pasal berlapis dalam kasus pembunuhannya.

"Dijadikan Pasal berlapis untuk perkara pembunuhannya," ungkap AKP Said Hasan.

Said menambahkan, terkait laporan ini (KDRT) pihak korban sudah melakukan visum. Hasilnya, menyatakan kalau korban mengalami KDRT.

Baca Juga: Viral Polantas Memaki dengan Kata Tidak Pantas, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf

Namun lanjut Said, pihak korban kerap berhalangan saat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Namun perkara itu dari pihak korban (M) setelah dihubungi selalu berhalangan datang untuk dimintai keterangan," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 14 September 2023.

Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang diawali KDRT terjadi di Sukadanau, Cikarang Barat pada 7 September 2023.

Kasus tersebut baru terungkap pada 9 September 2023 oleh ibu korban.

Adapun motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati sering dimarahi istri.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler