PATRIOT BEKASI - Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat khususnya warga Kabupaten Bekasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun waktu pemutihan pajak ini yakni dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Masyarakat yang akan mengurus pajak dan balik nama agar segera dilakukan sebelum masa pemberlakuan habis.
Program pemutihan dan diskon pajak tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan yang harus diperhatikan.
Berikut ketentuan diskon pajak kendaraan bermotor yang diberikan Bapenda Jabar sebagai berikut:
1. 0-30 hari (satu bulan) sebelum jatuh tempo yaitu 2 persen
2. 31-60 hari (dua bulan) sebelum jatuh tempo yaitu 4 persen
3. 61- 90 hari (tiga bulan) sebelum jatuh tempo yaitu 6 persen
4. 91-120 hari (empat bulan) sebelum jatuh tempo yaitu 8 persen
5. 121- 180 hari (enam bulan) sebelum jatuh tempo yaitu 10 persen
Masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin.
Diadakannya program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban pajak sesuai dengan aturan Bapenda Jabar.***