Perjuangkan Sertifikat Tanah Warga Muaragembong, Ini Kata Pj Bupati Bekasi

27 April 2024, 09:52 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah) saat mengunjungi Muaragembong. /Antara/

PATRIOT BEKASI - Sertifikasi tanah warga di pesisir utara berusaha diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lebih tepatnya sertifikasi tanah warga di Muaragembong, dengan begitu diharapkan dapat membuat masyarakat di wilayah tersebut sejahtera.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pihaknya berusaha berbagai bidang tanah warga, yang kini menjadi permukiman di Muaragembong, dapat tersertifikasi.

Lebih lanjut, dia menyampaikan upaya sertifikasi ini dilaksanakan usai adanya permohonan pemerintah daerah terkait status lahan kawasan hutan sosial wilayah itu dilepas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memberi persetujuan.

Baca Juga: Realme C65 5G akan Rilis, Ditenagai Dimensity 6300 SoC, Cek Spesifikasi Lengkapnya

"Alhamdulillah dari Menteri Lingkungan Hidup melalui rapat lintas sektor sudah menyetujui pelepasan hak kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah bermukim di Muaragembong. Jadi nanti kantor-kantor sarana prasarana pemerintah, sosial, budaya, agama, dan sebagainya juga bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan pemerintah setempat," ujar dia.

Persetujuan KLHK mengenai status lahan kawasan hutan sosial yang dilepas ini juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah mereka, terutama di enam desa yang ada di Muaragembong.

Sehingga percepatan pembangunan pun dapat didorong untuk dilakukan di wilayah pesisir utara ini.

Dani menyatakan, bagi warga yang status rumahnya masih Tanah Negara akan diberi sertifikat hak milik.

Namun, ini masih dalam proses karena masih menunggu proses SK Menteri Kehutanan meski rapat sudah selesai.

Kemudian, dia melanjutkan, Balai Tata Ruang Kehutanan akan memetakan dan mengeluarkan sertifikat.

Di sisi lain, Sukarmawan selaku Camat Muaragembong menyampaikan rasa antusiasnya terkait pembebasan lahan kawasan hutan sosial di wilayah tersebut mendapat persetujuan, setelah berjuang selama beberapa tahun.

Pengajuan permohonan itu dilakukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional reformasi agraria.

"Ini baru tanah jenis permukiman, belum ke tanah yang digunakan untuk pertanian dan perikanan. Perlahan tapi pasti jika program PPTKH dari enam desa ini sudah tersertifikasi, nanti menyusul tanah untuk pertanian, persawahan, tambak dan lainnya juga akan diajukan," pungkas dia.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler