Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang

23 Mei 2024, 19:50 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PATRIOT BEKASI - Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, menerima Surat Keputusan (SK) Kemendagri perpanjangan masa jabatan kepemimpinan sebagai Pj. Bupati Bekasi di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 23 Mei 2024.

Penyerahan langsung diwakilkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dengan SK Mendagri Nomor 100.1.2.3 -1215 Tahun 2024.

"Selamat atas perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Semoga dapat membawa Kabupaten Bekasi Makin Berani Juara Lahir Batin!

"Semoga senantiasa diberikan kelancaran dalam bertugas untuk kembali membangun Kabupaten Bekasi Makin Berani Juara Lahir," demikian ucapan disampaikan Pemkab Bekasi.

Lebih lanjut, masa tugas Dani Ramdan untuk posisinya sebagai pejabat Bupati Bekasi seharusnya akan berakhir pada 18 Mei 2024 lalu.

Akan tetapi, sesuai dengan surat keputusan perpanjangan posisinya, maka dia pun tetap menjadi Bupati Bekasi.

Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.

Baca Juga: Yuta Gunakan Tubuh Gojo di JJK, Ini Link Baca Jujutsu Kaisen 261 Berbahasa Indonesia

Keterangan itu disampaikan Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid, pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

"Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini," kata Harun Alrasyid saat ditanya soal kekosongan jabatan di Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut Harun mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah.

Namun, agar roda pemerintahan dapat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya, maka pejabat kepala daerah harus ditetapkan sejak awal.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler