5 Pelaku Pengeroyokan dan Penyekapan di Bekasi Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motifnya

30 Mei 2024, 19:59 WIB
Para pelaku kasus pengeroyokan dan penyekapan di Bekasi. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Lima oknum bank keliling yang juga pelaku kasus pengeroyokan dan penyekapan di Bekasi berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Kasus yang menimpa pria bernama Calres ini terjadi di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Karang Sentosa, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, inisial para pelaku dalam kasus ini yakni DN, JS, VS, ARS, dan ACS.

Kapolres Metri Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, pihaknya bereaksi cepat terhadap laporan yang diajukan oleh korban.

"Pelapor korban bernama Charles, kemudian ada reaksi cepat dari petugas kami mengidentifikasi dan menangkap lima pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Twedi mengungkapkan motif para pelaku kasus ini terkait korban yang disebut mereka telah diberi pertolongan dengan memberi pekerjaan maupun fasilitas sarana, serta uang pesangon Rp4 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

Akan tetapi, uang tagihan lapangan ternyata dipakai korban dan digunakan olehnya bermain judi online, setelah itu melarikan diri.

Akhirnya, pelaku yang kesal pada korban pun mendatanginya. Ketika itu JS menghampiri korban dan memeganinya, kemudian menarik korban lalu memasukannya ke dalam mobil.

Korban yang mendapat tindakan tersebut sempat memberontak dengan menahan dirinya agar tidak masuk ke dalam mobil sembari berteriak meminta pertolongan.

Namun, pelaku lainnya yang menunggu di dalam mobil, yaitu DS, JS, dan ACS, memukuli bagian kepala, wajah, dan punggung korban kemudian membawanya ke kontrakan.

"Setelah sampai di kontrakan pelaku pelaku JS menendang korban di bagian punggung dan korban terjatuh kemudian korban melarikan diri dan dikejar oleh para pelaku," ujarnya.

Kemudian, korban yang terjatuh berhasil ditangkap VS dan ARS, kedua pelaku pun menendangi dan menginjak-injak korban.

Korban kembali dibawa masuk ke dalam kontrakan, lalu setelahnya pelaku JS memborgol tangannya untuk disangkutkan di kaki meja, setelah itu para pelaku pun tidur.

Ketika mereka bangun, ternyata korban telah melarikan diri dengan merusak borgol, yang akhirnya melaporkan pengalaman tersebut ke pihak Kepolisian.

"Korban mengalami luka lebam di bagian wajah, luka di bagian kaki dan perut," tutur dia.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman pasal 333 kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun 

"Pasal 170 kuhp dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler