Imam Masjid di Bekasi Akan Segera Digaji Mulai 2021, Bupati: Minimal Ada di Setiap Desa

- 24 November 2020, 11:27 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat memberikan sambutan pada acara pembukaan MTQ ke-52 tingkat Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Senin 23 November 2020.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat memberikan sambutan pada acara pembukaan MTQ ke-52 tingkat Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Senin 23 November 2020. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI – Sebelumnya dikabarkan bahwa imam masjid di Kabupaten Bekasi rencananya akan digaji mulai tahun 2021.

Namun mereka yang digaji harus memenuhi sejumlah syarat sehingga dapat menerima uang Rp2,5 juta per bulannya.

Nantinya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang akan menjadi penanggung jawab, menyatakan akan ada seleksi yang melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Baca Juga: 'Tampar' Nikita Mirzani yang Bicara Surga-Neraka, Buya Yahya: Manusia Jenis Ini Paling Berbahaya 

"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin 9 November 2020.

Hal itu ditegaskan lagi oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat menyampaikan sambutan pada pembukaan acara Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-52 tingkat Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Senin 23 November 2020.

Bupati Eka menyebutkan, Pemkab Bekasi rencananya akan mengambil 500 imam masjid berkemampuan khusus dengan tilawah melalui seleksi dari setiap desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

“Misalkan ada dua masjid jamie, dari 187 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi, minimal ada di setiap desa, satu desa bisa dua orang,” ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja November: PT Virama Karya Cari Lulusan Ini untuk 2 Posisi, Catat Syaratnya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x