Edhy Prabowo Diciduk KPK, Surat Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara

- 26 November 2020, 18:40 WIB
Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Mei 2017.
Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Mei 2017. /Ardiansyah/ANTARA

PR BEKASI - Imbas penangkapan dan penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Kementerian Kelautan dan Kelautan (KKP) melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan, menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, mengatakan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Muhammad Zaini, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatanganinya, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Populasinya Terancam, Gajah Lapar di Sri Lanka Kabur dari Hutan hingga Masuki TPA dan Makan Plastik

Dalam surat edaran itu juga, disebutkan bahwa kebijakan penghentian sementara ini adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Selain itu, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di Packing House per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Baca Juga: Benarkah Meniup Makanan Saat Masih Panas Dilarang Rasulullah SAW? Begini Pemahamannya

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x