PR BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah menerapkan layanan berbasis aplikasi e-tilang bernama 'Elang Besi'.
Sebuah layanan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat mengurus pelanggaran tilang secara mandiri.
Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, Kejari Bekasi, Eko Supramurbada menyebutkan, aplikasi 'Elang Besi' bisa di unduh di Playstore.
Baca Juga: Sekjen Kiara: Klaim Edhy Prabowo yang Atasnamakan Kesejahteraan Nelayan Lobster Terbantahkan
"Pelanggar silakan men-download aplikasi 'Elang Besi' di Playstore. Selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di dalam aplikasi tersebut," kata Eko Supramurbada, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Kamis, 26 November 2020.
Dalam aplikasi e-tilang tersebut, pelanggar dimudahkan dengan proses pembayaran tilang kendaraan. Detail pembayaran berisi alamat pengirim, durasi pengiriman akan muncul biaya/ongkos kirim dan bayar denda.
"Pelanggar mendapatkan pilihan barang bukti tilang akan dikirim langsung ke rumah pelanggar atau akan diambil sendiri ke loket tilang Kejari Bekasi," tuturnya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Surat Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara
Namun, dia menuturkan bahwa sebelum pelanggar melakukan pembayaran denda dan biaya perkara tilang, pelanggar dapat memastikan sudah mendapatkan atau mengetahui nomor BRIVA.