PR BEKASI- Sejumlah peraturan khusus diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk mengatur perjalanan orang di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sejumlah aturan baru itu, mengatur perjalanan mudik pada saat libur akhir tahun 2020.
Setidaknya, terdapat surat edaran baru yang memuat sejumlah ketentuan terkait perjalanan melalui transportasi baik itu udara, laut, atau darat, seperti kereta api pada masa libur akhir tahun ini.
Baca Juga: Jelang Natal, Pawang Gajah Berkostum Sinterklas Ini Bagikan Masker kepada Anak-anak
Ketentuan-ketentuan surat edaran itu diberlakukan demi mengantisipasi risiko peningkatan angka kasus penularan Covid-19 yang kerap terjadi pada saat libur panjang berlangsung. Termasuk salah satunya transfortasi Kereta Api (KA).
Seperti dijelaskan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa, masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Tercatat melalui data reservasi, volume keberangkatan penumpang tertinggi terjadi hari Rabu 23 Desember 2020.
Eva memaparkan, secara total hari ini terdapat sekitar 16.700.000 pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, di antaranya sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Jaringan Timur Tengah yang Bawa Sabu ke Jakarta Senilai Rp156 Milyar
"Untuk hari ini total perjalanan mencapai 39 KA, dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 2 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota," demikian keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News