PR BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam sanksi denda jika menolak untuk divaksin Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember lalu.
Selain itu menurut Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh, tidak ada alasan menolak program vaksinasi yang akan diselenggarakan.
"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Holik di Cikarang, Senin, 11 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Holik menyebutkan salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Sah! Izin Penggunaan Darurat Telah Dikeluarkan BPOM , Kini Vaksin Sinovac Aman dan Siap Digunakan
Denda yang dikenakan bervariasi dari Rp100.000 hingga Rp1 juta.
"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," katanya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan.