PR BEKASI – Sejatinya semua tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dalam rangka penekanan angka kenaikan COVID-19 harus ditindak secara tegas.
Salah satunya ada di Kabupaten Bekasi, yakni di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat akhirnya ditutup oleh Polres Metro Bekasi.
Penutupan tempat hiburan itu tentunya berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.
Penutupan ini pun dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
Hendra mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan diterapkannya PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Cuaca Tidak Mendukung, Tim Basarnas Hentikan Sementara Pencarian Sriwijaya Air SJ182
Lebih lanjut menurut Hendra, tempat hiburan malam sangat berpotensi dalam membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
"Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu 13 Januari 2021.
Hendra juga akan menegakan pencegahan terlebih dahulu, sebelum ada potensi keramaian lebih lanjut.