Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasutri Ini Diringkus Polisi dan Kena Ancaman 10 Tahun Penjara

- 11 Februari 2021, 09:48 WIB
Polisi tangkap pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal di Bekasi.
Polisi tangkap pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal di Bekasi. /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

 

PR BEKASI – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Praktik aborsi ilegal itu dijalankan oleh sepasang suami istri di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal itu pihak kepolisian menangkap tiga orang.

Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Maklumat, 1 Ramadhan Jatuh pada 13 April 2021

Yusri menuturkan salah satu dari tiga orang itu adalah perempuan yang menjadi pasien klinik aborsi ilegal itu. Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial IR, ST, dan RS.

“Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama saudari IR, ini perannya pelaku tindakan aborsi,” kata Yusri di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 11 Februari 2021.

“Kemudian ST, suaminya, bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS, pasien yang ingin dilakukan aborsi,” katanya.

Baca Juga: Banjir Subang, Puluhan Ribu Orang Mengungsi dan Kerugian Sementara Ditaksir 7,8 Miliar

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x