Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Dugaan Praktik Aborsi Ilegal oleh Pasutri di Bekasi

- 11 Februari 2021, 14:52 WIB
Polisi tangkap pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal di Bekasi.
Polisi tangkap pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal di Bekasi. /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

PR BEKASI - Penyidik Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik aborsi ilegal oleh sepasang suami istri di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu,10 Februari 2021 menjelaskan dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal tersebut pihak kepolisian menangkap tiga orang, salah satunya adalah perempuan yang menjadi pasien klinik aborsi ilegal tersebut.

"Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama saudari IR, ini perannya pelaku tindakan aborsi. Kemudian ST, suaminya, bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS, pasien yang ingin dilakukan aborsi," kata Yusri.

Baca Juga: Pasca Film Dokumenternya Rilis, Britney Spears: Semua Orang Punya Kisah Hidup Berbeda

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada 1 Februari 2021 di daerah Pedurenan, Mustika jaya, Bekasi. Lokasi tersebut adalah rumah pribadi IR dan ST yang juga dijadikan tempat untuk melakukan praktik aborsi ilegal.

Tersangka IR sebagai pihak yang melakukan proses aborsi diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.

Dalam proses penyidikan, tersangka mengungkapkan praktik aborsi ini baru dibuka beberapa hari dengan total pelaku aborsi sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Buruan Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sebelum 18 Februari, Begini Caranya

"Iya, berdasarkan pengakuannya, kami tahu bahwa praktek aborsi ini baru dibuka selama 4 hari di rumahnya, dan sudah ada 5 orang yang melakukan praktek aborsi," kata Kombes Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 11 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x