Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Mikro, Aktivitas Rumah Ibadah Akan Ditutup Jika Termasuk Zona Merah

- 14 Februari 2021, 19:12 WIB
Klenteng Tek Seng Bio terletak di Jl. KH. Fudholi, Kampung Klenteng, Desa Karang Asih, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tidak membuka perayaan sembahyang Imlek.
Klenteng Tek Seng Bio terletak di Jl. KH. Fudholi, Kampung Klenteng, Desa Karang Asih, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tidak membuka perayaan sembahyang Imlek. /Muhamad Bagja/Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyeberan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai salah satu zona merah di Jawa Barat resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.

"Sekarang jadinya itu skala mikro jadi PPKM itu nantinya di tingkat RT. Ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan, pengawasannya menyasar tingkat RT," kata Hendra Gunawan di Cikarang pada Minggu 14 Februari 2021.

Baca Juga: Banyak yang Tersinggung, Saleh Partaonan Daulay Desak GAR ITB Cabut Laporan Din Syamsudin Radikal

Baca Juga: Disebut Rasis Karena Terus Kritik Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Ini Hak Saya Berpendapat

Baca Juga: BRI Salurkan Lagi BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021, Cek Penerimanya di Sini Sisa 4 Hari Lagi

Ada sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM mikro. Jika RT RW masuk zona merah, maka tempat ibadah ditutup, lalu kegiatan olahraga dan sosial budaya ditiadakan.

"Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.

Kapolres Metro Bekasi itu menjelaskan, petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro juga, mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT/RW maupun elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga: Banyak yang Tersinggung, Saleh Partaonan Daulay Desak GAR ITB Cabut Laporan Din Syamsudin Radikal

"Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan," ucap Hendra seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dakta Minggu 14 Februari 2021.

Masyarakat lingkungan itu tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW zona merah.

"Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.

Untuk zona hijau, lanjut Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x