PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi resmi melanjutkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021 atau bertepatan dua hari jelang ulang tahun Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Hingga Selasa, 23 Februari 2021, kasus terkonfirmasi positif di Kota Bekasi mencapai 32.964 orang dengan penambahan terbaru 202 kasus.
Baca Juga: Sebut PPKM Skala Mikro Berhasil, Jokowi Beberkan Alasan PPKM Sebelumnya Tidak Efektif
Baca Juga: Kemendes Prioritaskan Dana Desa 2021 untuk Dukung SDGs dan PPKM Mikro
Berikut ini merupakan isi lengkap dari surat edaran tersebut:
Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran covid -19 di Kota Bekasi, di antaranya:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring/online.
c. Untuk Sektor Esensial seperti Kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman, energi; komunikasi, dan teknologi, Informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi telah dapat beroperasi 100 persen.
Selain itu industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan ojek tertentu serta kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.