Langgar PPKM di Kota Bekasi, 18 Tempat Usaha Disegel dari Kafe hingga Warnet

- 28 Februari 2021, 13:31 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyegelan salah satu tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM di wilayah hukumnya.
Petugas Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyegelan salah satu tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM di wilayah hukumnya. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

Baca Juga: Militer Arab Saudi Sukses Gagalkan Rudal Balistik Houthi yang Sasar Riyadh 

Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.

"Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu dengan catatan apabila mereka kembali mengulangi kesalahan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi," katanya.

Selain menyegel 18 tempat usaha, pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa di periode yang sama.

Dia mencatat ada 55 restoran, 47 kafe, 11 warung internet, lima tempat hiburan malam, dan tiga toko retail di wilayah hukumnya yang telah mendapat sanksi teguran.

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match Chelsea vs MU: Pertaruhan 4 Besar Hingga Balas Dendam Thomas Tuchel 

"Kalau masih melanggar ya terpaksa akan kita eksekusi seperti 18 tempat usaha yang telah kami segel. Sedang kami pantau," kata dia.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM di wilayahnya hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW.

"Pembatasan jam usaha dan lainnya yang berhubungan dengan operasional tempat usaha masih diberlakukan jadi kami masih terus melakukan pemantauan serta penindakan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang dimaksud," kata dia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x