PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode April 2021.
Program tersebut dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak Covid-19.
Selain itu pendaftaran ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Wagud DKI Jakarta Sebut Rumah Tempat Terbaik Beribadah Selama Ramadhan di Tengah Pagebluk Covid-19
Seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam proses," ujarnya.
Dikutip dari akun Instagram @humaskotabekasi, pada Rabu 7 April 2021, waktu pendaftaran BPUM ini dimulai dari 5 April sampai 26 April 2021.
Baca Juga: Turki Panggil Kedutaan China untuk Respons Soal Pengakuan Muslim Uighur?