PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode April 2021.
Program tersebut dikhusukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm_kotabekasi pada Selasa, 20 April 2021, berikut cara pendaftaran BPUM secara online.
1. Buka websitenya/Link https://bpumkotabeksi2021.dkukm.bekasikota.go.id
2. Setelah terbuka websitenya, Wajib Baca Tata Cara dan Persyaratannya, setelah itu geser kebawah dan klik atau tap pada layar Hp "Daftar Disini".
3. Setelah itu akan muncul di layar Hp/Komputer Anda Form Pendaftarannya. Harus diisi semua kolom atau persyaratan yang diminta.