PR BEKASI – Seluruh warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk sementara waktu dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena sebelumnya ditemukan klaster baru penyebaran Covid-19 dalam sebuah acara resepsi pernikahan di salah satu perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tarumajaya.
Oleh karena itu, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Kamis, 10 Juni 2021.
“Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Tak hanya melarang resepsi pernikahan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi juga melarang masyarakat melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.
Baca Juga: Sisca Kohl Bikin ARMY Menjerit! Borong BTS Meal dan Dijadikan Es Krim
“Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu,” katanya.