Hendra Gunawan yang juga menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.
"Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga," katanya.
Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukumnya yang kini kembali mengalami kenaikan.
Berdasarkan laporan yang dimiliki Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, usai Lebaran 2021 ada tujuh kecamatan dengan kategori tingkat penyebaran tinggi kasus Covid-19.
Klaster penyebaran Covid-19 tersebut disebabkan oleh klaster pernikahan maupun mobilisasi warga usai liburan.
Baca Juga: AS Akan Sumbangkan 500 Juta Dosis Vaksin Pfizer ke Dunia, Termasuk Indonesia?
"Memang terlihat ada peningkatan kasus Covid-19 usai libur Lebaran. Ini jadi perhatian kami untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus Covid-19," kata Hendra Gunawan.
Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif Covid-19.
Temuan klaster penyebaran Covid-19 tersebut diketahui berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.