BPUM Juni 2021 bagi UMKM Kota Bekasi Segera Cair, Simak Cara Daftar dan Syarat Pentingnya

- 14 Juni 2021, 14:17 WIB
BPUM berupa BLT UMKM untuk periode Juni 2021 bakal cair. Warga Bekasi segera cek cara daftar dan syarat pentingnya.
BPUM berupa BLT UMKM untuk periode Juni 2021 bakal cair. Warga Bekasi segera cek cara daftar dan syarat pentingnya. /Instagram.com/@bank_indonesia.

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Juni 2021.

Program BPUM diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Segera Daftarkan Banpres BPUM 2021 sebelum Terlambat Bagi Warga Kabupaten Cilacap

Adapun persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Pemalang, Pendaftaran Online Segera Ditutup

Para pelaku UMKM tersebut nantinya dapat mendaftarkan diri secara offline atau datang langsung ke Kelurahan sesuai domisili, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm_kotabekasi, pada Senin, 14 Juni 2021.

Bagi calon pendaftar yang ingin mendaftarkan usahanya, diharapkan membawa berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Periode Juni 2021 Bagi Warga Bogor, Penuhi Kriteria Ini Agar BLT UMKM Segera Cair

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @diskopukm_kotabekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x