Polisi Tangguhkan Penahanan Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi karena Sakit

- 16 Juni 2021, 22:10 WIB
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi ditangguhkan masa penahanannya oleh kepolisian karena menderita sakit penyakit dalam.
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi ditangguhkan masa penahanannya oleh kepolisian karena menderita sakit penyakit dalam. /PMJ News

PR BEKASI - Herman alias Ustaz Gondrong, tersangka pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi ditangguhkan penahanannya.

Pasalnya Herman (42) selama di tahanan menderita sakit. Dengan alasan Kemanusiaan, polisi akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap Herman.

Hal tersebut disampaiakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang.

Baca Juga: Aksi Tipu Penggandaan Uang dan Persetubuhandi Bawah Umur, Herman Gondrong Dikenai Pasal Berlapis 

Sekaligus mengonfirmasi kebenaran terkait kabar penangguhan penahanan terhadap Ustaz Gondrong atau Herman (42).

"Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen," katanya.

"Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus," ungkap Andi Odang.

Masih menurut Andi, dari hasil pemeriksaan medis diketahui Herman alias Ustaz Gondrong menderita infeksi paru-paru.

Baca Juga: Indikasi Penipuan 'Ustaz Gondrong' Pengganda Uang di Babelan, Polres Bekasi: Ditanya Surat Pendek Gak Ngerti 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x