PR BEKASI - Herman alias Ustaz Gondrong, tersangka pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi ditangguhkan penahanannya.
Pasalnya Herman (42) selama di tahanan menderita sakit. Dengan alasan Kemanusiaan, polisi akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap Herman.
Hal tersebut disampaiakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang.
Baca Juga: Aksi Tipu Penggandaan Uang dan Persetubuhandi Bawah Umur, Herman Gondrong Dikenai Pasal Berlapis
Sekaligus mengonfirmasi kebenaran terkait kabar penangguhan penahanan terhadap Ustaz Gondrong atau Herman (42).
"Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen," katanya.
"Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus," ungkap Andi Odang.
Masih menurut Andi, dari hasil pemeriksaan medis diketahui Herman alias Ustaz Gondrong menderita infeksi paru-paru.