PR BEKASI - Sebuah acara pernikahan di Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dibubarkan petugas Satgas Covid-19 pada Rabu, 16 Juni 2021.
Pasalnya, acara pernikahan tersebut bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19 akibat berkerumunnya warga di tengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Hal itu berawal dari laporan warga yang mengabarkan adanya kegiatan hajatan yang dilakukan salah satu warga di Kp. Cap Jaya RT. 005 RW. 002 Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.
Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi karena Sakit
Pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, dengan melibatkan personil Polsek Cabangbungin, Koramil Cabangbungin serta Sat Pol PP Kecamatan Cabangbungin.
Acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.