Pemkab Bekasi Kembali Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes dan WFH 25 Persen Usai Alami Lonjakan Kasus

- 18 Juni 2021, 14:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan aturan WFH 75 persen dan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan aturan WFH 75 persen dan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja memutuskan untuk menerapkan pengetatan di wilayahnya setelah adanya lonjakan kasus covid-19.

Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menerapkan Work from Home hingga pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.

Hal itu dilakukan Eka saat memimpin Rapat Koordinasi dalam mempersiapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 menyusul meningkatnya jumlah kasus positif di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Warga Bekasi Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan atau Terancam Sanksi Pidana 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Bupati Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Juni 2021.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bekasi beserta dengan Perangkat Daerah, Bupati Bekasi menyampaikan beberapa upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Pencegahan tersebut seperti memberlakukan kembali Work From Home (WFH) sebanyak 25%, melakukan pemeriksaan antigen secara rutin, dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Ada Kuota Khusus di PPDB Kabupaten Bekasi 2021, Ternyata Ini Syaratnya

"Beberapa upaya yang bisa dilakukan seperti pemberlakuan WFH sebanyak 25% untuk kantor-kantor, pemeriksaan antigen secara rutin, serta pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan," ujar Eka Supria Atmaja, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PROKOPIM.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x