PR BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi akan diberikan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp300 ribu.
BLT Dana Desa tersebut diberikan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat pedesaan terdampak Covid-19.
Program ini merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Baca Juga: Cair Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa Rp300 Ribu untuk Warga Miskin Pedesaan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap, BLT Dana Desa akan dicairkan pada bulan Juli 2021.
"BLT Dana Desa tadi saya sampaikan targetnya 8 juta, sekarang baru 5 juta dan ini bisa diakselerasi juga pada bulan Juli," kata Sri Mulyani dalam YouTube Sekretariat Presiden.
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa tidak semua warga pedesaan di Kabupaten Bekasi dapat menerima BLT Dana Desa.
Anda harus memenuhi syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai berikut, sesuai yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Segera Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Simak Cara Daftar dan Cek Nama di sid.kemendesa.go.id