PR BEKASI- Selama PPKM Darurat Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi, menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah.
Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian di Cikarang, pada Minggu, 18 Juli 2021.
Baca Juga: Gabut PPKM, Raffi Ahmad Iseng Hadiahi Tas Hermes untuk Nagita Slavina
Ia mengatakan, untuk seluruh kantor KUA wilayah Kabupaten Bekasi tidak menerima pendaftaran nikah.
"Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah," kata Sopian.
Sopian menuturkan penutupan itu juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.
Hal tersebut merujuk pada edaran dari Kemenag dan menunggu putusan selanjutnya terkait pandemi saat ini.